Selasa, 14 Oktober 2014

KERJASAMA ANTAR DAERAH

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 195 dan pasal 196 dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penyediaan pelayanan publik, daerah dapat mengembangkan kerja sama dengan daerah lain atau kerja sama dengan pihak ketiga dan kerja sama luar negeri yang dilandasi dengan pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan yang dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama para pihak. Disamping hal tersebut merupakan pelaksanaan urusan pemerintahan yang mempunyai dampak lintas daerah untuk menciptakan efisiensi pengelolaan pelayanan publik secara bersama dengan daerah lain untuk kepentingan masyarakat agar pelayanan publik dapat berjalan optimal maka dibutuhkan kerja sama daerah dengan berasaskan dan dalam mengembangkan sumber daya alam dan sumber daya lainnya. Adapun asas-asas dalam kerja sama daerah itu meliputi: 

 1. Para Pihak harus mempertimbangkan nilai etika dan moral yang ada dalam kehidupan
     masyarakat,sehingga kerja sama yang dilakukan maupun akibat kerja sama tidak bertentangan
     dengan norma-norma yang ada.
 2. Harus mempertimbangkan nilai efisiensi yaitu bagaimana menekan biaya guna memperoleh suatu
     hasil tertentu, atau bagaimana menggunakan biaya yang sama tetapi dapat mencapai hasil yang
     maskimal. 
3.  Mempertimbangkan nilai efektivitas, yaitu mendorong pemanfaatan sumber daya secara optimal
     dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat.
 4. Sinergi merupakan upaya untuk terwujudnya harmoni antara pemerintah, masyarakat dan swasta
     untuk melakukan kerja sama demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
 5. Saling menguntungkan dengan pelaksanaan kerja sama harus dapat memberikan keuntungan bagi
     masing-masing pihak dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. 
6.  Kesepakatan bersama adalah persetujuan para pihak untuk melakukan kerja sama.
7.  Itikad baik adalah kemauan para pihak untuk secara sungguh-sungguh melaksanakan kerja sama. 8.  Mengutamakan kepentingan nasional keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
     adalah seluruh pelaksanaan kerja sama daerah harus dapat memberikan dampak positif terhadap
     upaya mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh Negara Kesatuan
     Republik Indonesia.
 9. Persamaan kedudukan bahwa persamaan dalam kesederajatan dan kedudukan hukum bagi para
     pihak yang melakukan kerja sama daerah

Program dan kegiatan yang akan dikerjasamakan harus fokus, efisien dan efektif tidak perlu terlalu banyak, yang penting sektor prioritas dan dapat membawa dampak serta efek pada kesejahteraan masyarakat. Bappeda sebagai lembaga pemerintah yang straegis baik Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat merencanakan berbagai program dan kegiatan prioritas yang dapat dikerjasamakan antar daerah serta dapat memberikan warna pada peningkantan pembangunan baik secara kawasan terpadu sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.